Kamis, 29 September 2016

Cara Isi Formulir Tabungan CAR

Sabtu, 24 September 2016


Risk Based Capital (RBC) Perusahaan Asuransi di Indonesia

Apa itu RBC dan apa hubungannya RBC dengan perusahaan asuransi di Indonesia? Sebenarnya tidak hanya di Indonesia, namun di luar negeri, RBC juga menjadi sebuah indkator untuk menilai dan mengukur tingkat kesehatan finansial sebuah perusahaan asuransi.

Biasanya pihak regulator keuangan di setiap negara yang mengatur dan mengawasi industri keuangan khususnya industri asuransi yang akan menetapkan minimum RBC yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan asuransi yang beroperasi di negara tersebut. Jika tidak memenuhi syarat RBC yang ditetapkan bisa bisa izin usaha perusahaan asuransinya dicabut karena dianggap kondisi keuangannya tidak sehat dan malah membahayakan para calon nasabah dan para nasabahnya apabila dibiarkan terus beroperasi.
Bagi sebagian orang, mendengar kata RBC menjadi sesuatu hal yang aneh dan baru. Bagi anda yang sudah memiliki asuransi swasta, mungkin banyak dari anda yang sudah mendapat penjelasan dari agen asuransi anda.
Kali ini, edukasiasuransi.com ingin berbagi pengetahuan mengenai RBC (Risk Based Capital) baik tentang fungsi maupun kegunaannya bagi perusahaan asuransi dan juga para nasabah asuransi.

Pengertian RBC (Risk Based Capital)

RBC artinya adalah resiko di atas modal, atau agar lebih mudah di pahami RBC juga bisa di artikan sebagai kekuatan modal perusahaan asuransi dalam membayar klaim seluruh nasabahnya.

Berapa RBC Minimal Perusahaan Asuransi?

RBC (Risk Based Capital) Sebuah perusahaan asuransi adalah minimal 120% dari total keseluruhan beban klaim. Adapun penerapan metode Risk Based Capital memang tidak terlepas dari segi ekonomi. Secara hukum, metode Risk Based Capital ini dapat kita temui dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“Kepmenkeu 424/2003”).
Dalam Pasal 2 Kepmenkeu 424/2003 diatur mengenai batasan tingkat solvabilitas:
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120 % (seratus dua puluh perseratus) dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
(2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), namun memilki tingkat solvabilitas paling sedikit 100% (seratus perseratus), diberikan kesempatan melakukan penyesuaian dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi ketentiuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Hal senada juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas. Jadi, ditinjau dari segi hukum Pemerintah telah memberikan payung hukum untuk melindungi kepentingan nasabah perusahaan asuransi dengan menetapkan Risk Based Capital.Sehingga, diharapkan perusahaan asuransi memiliki kekuatan modal yang cukup dan menghindarkan resiko merugikan nasabahnya dalam hal terjadi masalah atau kerugian sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

Manfaat RBC Bagi Nasabah & Perusahaan Asuransi

Manfaat yang diperoleh oleh perusahaan asuransi dan nasabah asuransi sebagai pemegang polis dengan diterapkannya ketentuan ini adalah:

a. Manfaat Bagi Perusahaan Asuransi

kesehatan keuangan (solvabilitas) perusahaan asuransi dapat dibina dan diawasi dengan ketat sehingga tidak sampai mengalami kerugian, kredibilitas perusahaan asuransi lebih terjaga.

b. Manfaat Bagi Pemegang Polis

RBC sebuah perusahaan asuransi juga dapat dijadikan indikasi kesehatan keuangan perusahaan tersebut. Jadi, anda sebagai pemegang polis tidak perlu merasa cemas dan takut perusahaan asuransi tidak membayar klaim anda.
Sumber Hukum :
1.Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 158/PMK.010/2008 Tahun 2008
2. Keputusan Menteri Keuangan No. 504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas.

Jumat, 23 September 2016



ayo... sisihkan uang harian 12.000 untuk persiapan kebutuhan dimasa depan
bukan hanya nabung ..tapi nabung sambil berinvestasi

nabungnya hanya 5 tahun saja, 12.000 per hari atau 350.000 per bulan, total 5 tahun = Rp.21.000.000
TH ke-6 menjadi 29juta ..TH ke-7 menjadi 34juta ..TH ke-8 menjadi 41juta ..dst

Dengan hanya MENABUNG saja, kita sudah mendapat keuntungan berupa INVESTASI dan PERLINDUNGAN JIWA
apalagi jika mengajak teman untuk menabung juga....
wah bisa menambah INCOME BULANAN kita Lho....jutaaan hingga ratusan juta

PASTIKAN MASA DEPAN ANDA HARI INI !

“Anda terlahir miskin bukan salah anda, namun jika anda mati miskin, itu salah Anda !”
 ~ Bill Gates ~




PERTAMA DAN SATU-SATUNYA DI INDONESIA Broooo......

"TABUNGAN MENJADI PENGHASILAN"

Pastikan Menjadi Yang Pertama Sukses Di Kota Anda..!.....!!!!
 Investasi/ Menabung Rp. 350 ribu/bulan.........dgn hasil investasi berkisar 15-20 % pertahun......

* Bila ajak orang berinvestasi akan dapat PASSIVE INCOME atau GAJI berkisar jutaan sampai puluhan juta perbulan

* Gak bisa ajak orang berinvestasi, tetap punya investasi untuk pensiun berkisar puluhan juta sampai ratusan juta rupiah

Investasi bisa diambil kapan saja..........

So...GAGAL ATAU SUKSES TETAP JADI JUTAWAN.........

Sabtu, 17 September 2016

Tabungan PINTAR CAR 3i-Network

Apakah itu CAR 3i-Network ?

CAR 3i Network adalah suatu program yang diluncurkan oleh PT AJ. Central Asia Raya yang baru launching pada tanggal 16 Januari 2014. Program 3i Network adalah suatu sistem AKB (Asuransi Kemitraan Bersama) yang merupakan penggabungan antara Bisnis Network Marketing dan Bisnis Asuransi Jiwa. Pada produk ini yang di gunakan adalah hanya tabungan investasi dan proteksi asuransi jiwa.

Memiliki tabungan investasi itu sudah biasa, memiliki asuransi juga sudah biasa namun apabila keduanya itu berpotensi GRATIS itu baru LUAR BIASA !!!

Bersama “3i Network” kita Menabung/bayar premi CARLink Pro sebesar 350 ribu/bulan selama 5 tahun dan kita mendapatkan 3 manfaat sekaligus yaitu :
  1. Investment, Tabungan Investasi Serbaguna dengan bunga antara 14-20% sampai usia 74 tahun. Ya, berapapun umur anda saat ini, anda cukup menabung selama 5 Tahun pertama saja, di Tahun ke 6 dan selanjutnya anda tidak perlu menabung lagi dan tabungan anda akan mengalami lonjakan drastis.
  2. Insurance, Proteksi Asuransi Jiwa senilai Rp 21.000.000,-
  3. Income, Memiliki Bisnis dengan potensi pendapatan 300jt/bulan, dengan merefferensikan 3 orang saja.
Jalankan bisnisnya dengan mereferensikan cukup ke 3 orang untuk ikut menabung di program ini, dengan cara yang sama ke tiga orang ini juga mereferensikan ke tiga temannya begitu seterusnya dan apabila jaringannya sudah berkembang maka kita tidak perlu keluar uang lagi untuk bayar premi/tabungan karena INCOME yang kita dapatkan sudah bisa melebihi kewajiban premi/tabungan yang harus kita bayarkan. Jadi kita bisa memiliki Investasi dan Asuransi GRATIS kan ???. Bukan hanya gratis bahkan kita memiliki sumber pengahasilan bulanan yang luar biasa.

Apakah kita wajib mencari referensi ? tentu saja tidak.... walaupun tidak mereferensikan satu orang pun kita masih memiliki hak atas Investasi dan Asuransi yang telah kita bayar. Tapi kalau berpotensi gratis mengapa tidak kita jalankan bisnisnya ? karena kita akan memiliki tambahan penghasilan sekaligus menolong orang yang belum memiliki penghasilan yang cukup.

Dalam produk “3i Network” kita bukan sebagai agent tapi hanya sebagai nasabah. Bedanya adalah kalau seorang Agent asuransi harus lulus AAJI dan menguasai seluruh produk yang dimiliki perusahaan Asuransi tempat dia bekerja. Sedangkan di program ini kita tidak perlu menguasai seluruh produk yang dimiliki oleh perusahaan CAR dan tidak perlu terdaftar AAJI. Jadi ada perbedaan antara produk asuransi ini dengan produk asuransi pada umumnya.

INCOME yang kita dapatkan dari mereferensikan teman untuk ikut dalam bisnis ini adalah komisi yang umumnya dibayarkan ke Agent. Namun di Program “3i Network” komisi tidak ke agent tapi ke nasabah yang mereferensikan. Setiap nasabah yang bergabung karena Refferensi dari kita maka kita akan mendapatkan komisi setiap bulan selama 3 tahun. Selain bonus referensi ada juga bonus-bonus lainnya yang bisa kita dapatkan setiap bulannya.

Apakah ini MLM ?

Program CAR 3i Networks bukan MLM (Multi Level Marketing) dan karena bukan perusahaan MLM tentu saja tidak perlu jadi anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).

Perbedaan MLM dengan Tabungan CAR 3i-Networks

Apakah program 3i Networks resmi dari perusahaan? Bagaimana dengan legalitas program 3i Networks ?

Ya benar, program 3i Networks adalah program resmi yang dikeluarkan oleh PT. AJ Central Asia Raya dan bukan program yang dibentuk oleh agen perorangan. Karena merupakan program dari perusahaan maka legalitasnya mengikuti legalitas perusahaan PT. AJ Central Asia Raya yang sudah berdiri sejak tahun 1975. Untuk programnya bisa dicek langsung dengan cara menelpon ke kantor pusat PT. AJ Central Asia Raya atau ke kantor-kantor cabangnya di seluruh Indonesia tentang kebenaran kalau program 3i Networks adalah program resmi dari perusahaan
PT.AJ Central Asia Raya adalah lembaga asuransi yang sudah terdaftar resmi di
1.      AAJI  (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia)
2.      OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
(bisa dicek langsung di website resmi CAR: www.car.co.id) dan Website resmi program CAR 3i-Network yaitu : http://3i-networks.com